🐇 Pt Sinar Mas Kelapa Sawit Kalimantan Barat

Pabrikpabrik tersebut terletak di propinsi Kalimantan Selatan (4 pabrik), Kalimantan Barat (1 pabrik), Riau (2 pabrik) dan Sumatera Selatan (1 pabrik). Tiga pabrik yaitu Batu Ampar dan Sungai Kupang (Kalimantan Selatan) dan Muara Kandis (Sumatera Selatan) meraih peringkat hijau untuk kedua kalinya secara berturut-turut. Perkebunankelapa sawit SMART mencakup lebih dari 138, 000 hektar (termasuk plasma). Aktivitas utama kami adalah penanaman dan pemanenan pohon kelapa sawit, pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit, dan pemrosesan CPO menjadi produk bernilai tambah seperti minyak goreng, margarin, dan shortening.SMART juga mengoperasikan 16 pabrik kelapa sawit, 5 pabrik PT SMART (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. dan menghasilkan produk sebagai berikut: 1. Minyak goreng a. Minyak goreng berbahan baku kelapa sawit bermerk "Filma" dan "Kunci Mas". b. Minyak goreng berbahan baku kopra bermerk "Obor", diproduksi di unit Sinar Obor Mas yang terletak di Ngagel Surabaya. 2. P Kalimantan seluas 5.588.075 hektar (didominasi di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Timur); Sedangkan produksi kelapa sawit di Indonesia rata-rata berbentuk CPO (crude palm oil). Produksi ini didominasi di 7 provinsi, yaitu: Provinsi Riau (8.496.029 ton); Provinsi Kalimantan Tengah (7.230.094 ton); Perusahaanperkebunan Sinarmas memberikan edukasi atau pemahaman melalui workshop tentang perkebunan kelapa sawit kepada siswa SMA Negeri 1, Kecamatan proyekpembangunan jalan dan pabrik kelapa sawit pt meskom agromas sarimas. proyek rehabilitasi sungai citarum - paket 1, muara gembong citarum kalimantan barat. proyek perawatan beton / curing beton di tangerang. proyek pembangunan jalan pt sinar mas foretry di sungai lida - rumbia - kalimantan barat. Perusahaanperkebunan kelapa sawit Pendapatan 2018 Pendapatan 2017; Mahkota Group, Tbk. (MGRO) Rp 2,00 triliun Rp 1,76 triliun Astra Agro Lestari, Tbk. (AALI) Rp 19,08 triliun Rp 17,31 triliun Andira Agro, Tbk. (ANDI) Rp 300,28 miliar Rp 291,11 miliar Austindo Nusantara Jaya, Tbk. (ANJT) Rp 151,70 triliun Rp 161,79 triliun Eagle High Wilmarjuga memiliki 140 pabrik terkait pengolahan kelapa sawit di 10 lokasi Indonesia, seperti Sumatera dan Kalimantan. Kemudian, terdapat Grup Sinar Mas yang memiliki lini bisnis agribisnis dan Jakarta Sinar Mas Agribusiness & Food bersama Eka Tjipta Foundation (ETF) melakukan vaksinasi Covid-19 dan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat di Serongga, Klumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketua Umum ETF, Hong Tjhin, dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/9), menyampaikan, vaksinasi ini merupakan upaya untuk melindungi diri dari Covid-19. . JAKARTA - Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Barat bakal menggenjot produksi minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil/CPO pada semester II/2022 hingga ton setelah produksi sempat tersendat pada paruh pertama tahun CEO Perkebunan Sinar Mas Kalbar Benny Setiawan menuturkan salah satu penyebab atau kendala perusahaan dalam mencapai target produksi saat ini adalah akibat kekurangan tenaga panen. Benny menyebut banyak tenaga panen yang selama 2 tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 tidak bisa pulang. Alhasil, ketika pandemi sudah mulai mereda dan pemerintah melakukan kebijakan pelonggaran, seluruh pekerja memutuskan untuk kembali ke wilayah masing-masing."Jadi pulang secara masif para tenaga panen. Akhirnya kesulitan untuk cari penggantinya. Jadi itulah kendala kami semester I/2022 ini. Kami sudah coba kejar di semester II/2022 ini," ujarnya Minggu setelah media trip di Senatabi, Minggu 14/8/2022.Dia berharap pada paruh kedua tahun ini produksi masih bisa digenjot mencapai 85 persen - 90 persen dari target. Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Barat Kalbarmemperkirakan bisa memproduksi sekitar ton dari jenjang sawitnya pada 2022. Sementara untuk hasil proses ekstraksi diharapkan mendapat 24 persen dari jumlah produksi sawit berjenjang tersebut. "Kalau kami bandingkan bulan ke bulan itu saat ini realisasi produksi baru 80 persen," itu, produksi CPO di wilayah Kalimantan Barat disebut sangat bergantung kepada cuaca. Pada kuartal akhir 2021 lalu, produksi kelapa sawit di perkebunan di Semitau dilanda banjir besar. Bencana tersebut mengakibatkan perusahaan kehilangan 3 bulan hasil produksi. Setelah kerusakan tersebut, perusahaan sudah melalukan banyak perbaikan jalan untuk mengejar ketertinggalan produksi selama JugaPetani Sawit Sumsel Ingin Penetapan Harga TBS Secara Mingguan, Kenapa?Pengusaha Sumringah! Bea Keluar CPO Turun 46,02 PersenHarga TBS Belum Terungkit, Pemerintah Diminta Evaluasi Pungutan EksporDalam menggenjot produksi, perkebunan Sinar Mas harus mencapai target yang lebih tinggi dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya. Sehingga, ketika tidak mencapai target yang dicanangkan pada tahun tersebut, tetap ada peningkatan dibandingkan dengan pada tahun sebelumnya. Tidak tercapainya target akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan penyesuian pada tahun selanjutnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Cabang Kalimantan Barat Home Press Release NEWS KOMODITAS HARGA TBS LAPORAN about gapki PROFIL STRUKTUR ANGGOTA e-REGISTER links downloads Kegiatan Anggota PT. Limpah Sejahtera First Resources Group Alamat Komp. Perdana Square Pontianak Email - Perkebunan Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang PT. Mitra Aneka Rejeki Pasifik Agro Sentosa Alamat Komp. Perdana Square Pontianak Email - Perkebunan Kec. Kubu, Teluk Pakadai, Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya Sambutan Ketua Sebagai komoditas yang memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional, maupun Kalimantan Barat, maka luas perkebunan kelapa sawit di kalimantan barat saat ini sudah menembus angka 1,7 juta ha dengan produksi mencapai 3,4 juta ton atau tingkat produktivitas 2,6 ton/tahun data Dinas Perkebunan Prov. Kalbar tahun 2018. Perkembangan yang pesat selama 10 tahun terakhir, merupakan indikasi semakin membaiknya iklim investasi, sehingga kami sebagai pelaku usaha perkebunan kelapa sawit didaerah ini merasakan tenang dan aman dalam melaksanakan kegiatan dilapangan... Profil Gapki Organisasi yang diberi nama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI didirikan di Jakarta pada tanggal 27 Febuary 1981, merupakan representasi dan wadah komunikasi, konsultasi, fasilitasi serta advokasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dengan pemerintah, antar pengusaha Kelapa Sawit baik dalam maupun luar negri serta pemangku kepentingan lainya dalam rangka mewujudkan iklim usaha kelapa sawit yang sehat berdaya saing dan berkelanjutan. © Copyright 2017 . GAPKI-KALBAR Enam perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Grup di Kabupaten Kapuas Hulu dan Ketapang, Kalimantan Barat, terdeteksi melanggar kebijakan Roundtable on Sustainable Palm Oil RSPO. Salah satu pelanggaran fundamental yang ditabrak oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah kebijakan New Planting Procedures NPP. Hal ini terungkap dari hasil investigasi Lingkar Borneo bekerja sama Forest People Programme selama satu bulan penuh Oktober-November 2014 di Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. “Enam perusahaan itu terbukti melanggar kebijakan yang dikeluarkan RSPO. Padahal, Sinar Mas adalah anggota RSPO,” kata Direktur Lingkar Borneo, Agus Sutomo di Pontianak, Jumat 14/11/2014. Menurutnya, Sinar Mas Grup menjadi sasaran investigasi lantaran perusahaan ini merupakan grup usaha terbesar di Kalbar di sektor perkebunan kelapa sawit. Dari enam grup yang ada, Sinar Mas memiliki konsesi seluas hektar. Lima grup lainnya adalah Lyman Agro seluas hektar, First Resources/Surya Dumai seluas hektar, Wilmar seluas hektar, Duta Palma/Darmex Agro seluas hektar, dan Multi Prima Entakai seluas hektar. Atas dasar itu, Lingkar Borneo dan Forest People Programme mengerucutkan investigasinya ke dua anak perusahaan Sinar Mas Grup di Kabupaten Kapuas Hulu, yakni PT. Paramitra Internusa Pratama dan PT. Persada Graha Mandiri. Empat anak perusahaan lainnya di Ketapang adalah PT. Agro Lestari Mandiri, PT. Cahaya Nusa Gemilang, PT. Kencana Graha Permai, dan PT. Bangun Nusa Mandiri. Hasil investigasi di Kapuas Hulu Di Kapuas Hulu, hasil temuan tim investigasi menunjukkan, pada tahap sosialisasi PT. PGM dan PT. PIP tidak menerapkan prinsip-prinsip Free, Prior Informed Consent FPIC dengan tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait aktivitas perkebunan. Kedua perusahaan ini juga tidak memberikan informasi yang utuh tentang pembagian plasma sebesar 20 persen dari luas kebun, dan tidak pernah menyampaikan beban kredit yang harus dibayar oleh masyarakat pada saat menerima kebun plasma. Selain itu, PT. PGM dan PT. PIP tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan AMDAL, dan sampai saat ini, PT. PGM tidak pernah menyampaikan secara terbuka dokumen AMDAL tersebut. Sementara standar operasional prosedur SOP pembagian plasma 20 persen bagi masyarakat, baru dikeluarkan pada tanggal 17 September 2014. Padahal, PT. PGM dan PT. PIP telah beroperasi sejak 2007. Alhasil, masyarakat yang ingin menuntut pembagian plasma diwajibkan untuk menunjukkan bukti dokumentasi pertemuan dan absen pertemuan yang sampai saat ini tidak pernah dimiliki masyarakat. Pengolahan CPO pabrik kelapa sawit Belian Mile yang berlokasi di Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, telah menghasilkan limbah yang menimbulkan dampak lingkungan, khususnya Sungai Rusa dan Sungai Sejentu. Sungai itu adalah sumber air bagi masyarakat Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir. Konsesi perkebunan sawit milik PT. BNM di Divisi II Keranji Estate. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak 2007. Foto Dok Link-Ar – FPP Hasil investigasi di Ketapang Tim investigasi mengulik legalitas PT. Agro Lestari Mandiri. Anak perusahaan SMART Tbk ini beroperasi di Kecamatan Nanga Tayap sejak 2006. Luas izin usaha perkebunan IUP mencapai hektar. Desa-desa yang masuk di konsesi PT. ALM adalah Desa Sungai Kelik, Desa Simpang Tiga Sebelangaan, Desa Lembah Hijau 1, dan Desa Lembah Hijau 2. Hasil temuan menunjukkan bahwa PT. ALM memulai operasinya dengan sosialisasi ke masyarakat desa yang masuk dalam konsesi. Namun, informasi yang diberikan hanya sebatas aktivitas PT. ALM, ganti-rugi lahan, serta pembagian plasma bagi masyarakat. Perusahaan tidak menyampaikan informasi yang utuh tentang perizinan, AMDAL, dan CSR. Terkait pembagian kebun plasma, PT. ALM tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat tentang beban kredit yang harus ditanggung oleh masyarakat pada saat pembagian kebun plasma. Di dalam pelaksanaan kegiatannya, perusahaan ini menyampaikan kepada masyarakat tentang nilai ganti-rugi lahan sebesar Rp575 ribu per hektar. Pada tanggal 19 Oktober 2014, masyarakat berdemonstrasi ke PT. ALM yang belum memenuhi komitmen tersebut. Akibatnya, salah seorang warga Desa Sungai Kelik dikriminalisasi oleh pihak kepolisian karena dituduh memanen kebun sawit tanpa izin di konsesi PT. ALM. Hal ini dipicu oleh PT. ALM yang tidak memberikan respon atas tuntutan masyarakat. Di Desa Simpang Tiga Sebelangaan, perusahaan pernah membuat kesepakatan dengan masyarakat tentang pembagian kebun plasma dan ganti-rugi lahan pada tanggal 26 April 2007. Tapi, sampai saat ini kesepakatan tersebut belum ditepati oleh PT. ALM. PT. ALM melakukan perampasan lahan masyarakat di Desa Simpang Tiga Sebelangaan seluas 400 hektar. Dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau penyelesaian yang konkret. Akibatnya, masyarakat membuat portal larangan aktivitas PT. ALM di wilayah desa. Perusahaan juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait usaha perkebunan yang dilakukan kepada masyarakat Desa Simpang Tiga Sebelangaan. Di dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan tidak pernah memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait perizinan, AMDAL, dan kesepakatan lainnya yang telah dibuat. Sebelum beroperasi, PT. ALM wilayah Desa Sungai Kelik merupakan habitat orangutan Pongo pygmaeus dan bekantan Nasalis larvatus. Kedua spesies tersebut sudah tidak pernah dilihat lagi oleh masyarakat akibat alih fungsi hutan dan lahan. PT. ALM juga telah merusak Danau Lawang Raje yang menjadi sumber air bagi masyarakat. PT ALM telah melakukan pengerukan dan penimbunan danau untuk kebutuhan jalan tanggul transmigrasi yang mengakibatkan danau menjadi kering. Hal yang sama juga terjadi di konsesi PT. Bangun Nusa Mandiri. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas hektar sesuai dengan izin usaha perkebunan IUP di Kecamatan Marau dan Jelai Hulu. PT. BNM memulai usaha perkebunannya sejak 2007 di Desa Kelampai, Desa Biku Sarana, dan Desa Terusan. Hasil temuan di lapangan, perusahaan memulai sosialisasi pada 2007 dan dilanjutkan ke tahap pembebasan lahan pada 2010. Namun, dari tahap awal hingga pembukaan lahan, PT. BNM sama sekali tidak menerapkan prinsip-prinsip FPIC. Padahal, masyarakat sudah melakukan penolakan terhadap PT. BNM sejak 2007. PT. BNM juga tidak menerapkan prinsip pengelolaan yang transparan dengan tidak tersedianya informasi mengenai dokumen perizinan, AMDAL, dan CSR yang dimiliki PT. BNM kepada masyarakat. Pada Oktober 2014, PT. BNM baru saja melaksanakan sosialisasi tentang FPIC kepada masyarakat yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Berbeda dengan temuan di konsesi PT. Cahaya Nusa Gemilang. Perusahaan ini memiliki IUP seluas hektar, namun berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha HGU PT. CNG hanya mendapatkan konsesi seluas hektar di Kecamatan Marau dan Kendawangan. PT. CNG memulai aktivitasnya pada tahun 2004. Dalam perjalanannya, PT. CNG tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Randai yang masuk dalam konsesi PT. CNG. Masyarakat di desa itu pernah menyampaikan tuntutan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi. PT. CNG juga teridentifikasi melakukan penanaman kebun sawit melebihi HGU yang diberikan seluas hektar. Peta konsesi milik PT. Paramitra Internusa Pratama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peta Dok Link-Ar – FPP Lain di PT. CNG, lain pula di PT. Kencana Graha Permai. Anak perusahaan Sinar Mas Grup ini beroperasi secara komersil pada 2005 berdasarkan sertifikat HGU seluas hektar. Konsesi PT. KGP meliputi dua kecamatan yaitu Kecamatan Marau dan Jelai Hulu. Desa yang masuk dalam konsesi perusahaan adalah Desa Randai, Desa Belaban, dan Desa Rangkung. Pada tahap awal, PT. KGP melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas perusahaan, pembagian kebun plasma 20 persen, penerangan desa, dan ganti-rugi lahan masyarakat. Perusahaan juga menyampaikan bahwa kebun plasma akan dibangun bersamaan dengan kebun inti milik PT. KGP. Namun dalam pelaksanaannya, PT. KGP justru tidak melaksanakan janji tersebut. Paska dibangunnya kebun plasma, PT. KGP memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Rangkong. Padahal, kebun plasma tersebut berada di Desa Batu Payung yang jauh dari permukiman. Hal ini kemudian menyulitkan masyarakat dalam melakukan perawatan kebun plasma. Sampai saat ini, PT. KGP belum memenuhi janjinya menyediakan fasilitas penerangan listrik kepada masyarakat serta belum memberikan ganti-rugi lahan kepada masyarakat di Desa Rangkong seluas hektar dan Desa Belaban seluas hektar. Menyikapi hal tersebut, masyarakat memasang portal larangan beroperasi di lahan tersebut sampai PT KGP menyelesaikan kewajibannya. Bertitik tolak dari hasil investigasi tersebut, Agus Sutomo menegaskan bahwa enam konsesi anak perusahaan Sinar Mas Grup itu menunjukkan bahwa Golden Agri Resources GAR dan SMART Tbk telah melakukan pelanggaran Kebijakan NPP-RSPO, terkait kriteria penerapan prinsip-prinsip Free, Prior Informed Consent FPIC, Penilaian High Coservation Value dan High Carbon Stocks HCV/HCS. Sebelumnya, saat pertemuan iklim di New York September 2014 lalu, GAR telah berkomitmen tentang minyak sawit berkelanjutan, nol deforestasi, serta penghargaan akan hak masyarakat. Menanggapi hasil investigasi Lingkar Borneo dan Forest People Programme ini, Humas SMART Tbk Mulfi Huda mengapresiasi langkah konfirmasi Mongabay Indonesia pada Rabu 19/11/2014. Pria yang akrab disapa Boni ini berjanji akan melakukan klarifikasi. “Terima kasih Pak konfirmasinya, untuk klarifikasinya akan sy sampaikan…” tulis Boni melalui pesan singkat SMS, tanpa ada penjelasan kapan pihak Sinar Mas Grup akan memberikan jawaban resmi. Artikel yang diterbitkan oleh

pt sinar mas kelapa sawit kalimantan barat